Jumat, 14/06/2024 - 02:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum: Penempatan Irjen Sambo di Mako Brimob Mengarah Proses Pidana

Penangan etik tidak mengenal istilan menahan atau mengurung orang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) bisa saja dipecat dari profesinya jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya terbukti dalam pemeriksaan. Menurut Abdul, pemecatan merupakan sanksi paling tinggi bagi yang melanggar etika profesi.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa Tim Inspektorat Khusus (Irsus). Hal ini terkait pelanggaran etik berupa dugaan penghilangan CCTV dalam pengungkapan dan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Proses etik itu teguran atas perilaku tidak sesuainya perilaku seseorang dengan etika profesinya, yang hukuman tertingginya dipecat dari profesi,” kata Abdul saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Abdul menuturkan, hal itu pun terlihat dari keputusan tim Irsus yang menempatkan Irjen Ferdy di Mako Brimob selama 30 hari ke depan. Menurutnya, penempatan tersebut juga mengarah pada proses penanganan hukum pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Ini Kandidat yang Akan Diajukan Demokrat, PAN, dan Golkar untuk Jadi Menteri Prabowo

“Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E,” jelas Abdul.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Menurut saya, penangkapan yang melebihi 24 jam itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal istilah menahan atau mengurung orang,” sambungnya menjelaskan.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Selain itu, Abdul mengatakan, Irjen Sambo ditempatkan di Mako Brimob untuk penjagaan yang lebih ketat. Sebab, ia termasuk dalam perwira tinggi Polri. “Karena FS termasuk petinggi di Polri juga, maka penahanannya harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi juga ada pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan FS,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Polri membantah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, dalam status tersangka dan ditahan terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, untuk diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran etik. Yakni berupa pengrusakan alat-alat bukti dalam pengungkapan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tank Israel Tembak Pasukan Sendiri, 5 Tentara Zionis Tewas
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Dedi mengatakan, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, setelah tim Irsus memeriksa 10 saksi dan memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatannya dalam penghambatan penyidikan kematian Brigadir J. Tim Irsus, menguatkan dugaan terhadap Irjen Sambo, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, berupa penghilangan CCTV, dan ‘pembersihan’ TKP.

“Terhadap perbuatan Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana (pembunuhan) Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ البقرة [136] Listen
Say, [O believers], "We have believed in Allah and what has been revealed to us and what has been revealed to Abraham and Ishmael and Isaac and Jacob and the Descendants and what was given to Moses and Jesus and what was given to the prophets from their Lord. We make no distinction between any of them, and we are Muslims [in submission] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [136] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi